Nias Utara, MISTAR.ID
Bapak dan anak, tersangka kasus penikaman berujung maut di simpang jalan umum Desa Loloanaa Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, akhirnya mendatangi polisi untuk menyerahkan diri pada Rabu (18/12/24) semalam.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menerangkan, kejadian itu bermula ketika korban EHH alias Gedu (22) bersama rekan-rekannya berada di salah satu warung milik warga bersama dengan dua tersangka yakni berinisial EW (55) dan MKW (35) pada Minggu (15/12/24) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Namun pada saat itu tersangka EW terlibat adu mulut dengan korban EHH,” terang AKBP Revi Nurvelani pada Kamis (19/12/24) pagi.
Cekcok keduanya sempat mengundang perhatian warga di sana. Seketika korban EHH mencoba mendekati tersangka EW hingga kemudian terlibat perkelahian.
Baca juga:Bapak dan Anak Kompak Bantai Tetangga di Nias Utara, 1 Tewas dan 3 Luka
Waktu bersamaan tersangka MKW turut bergabung menyerang korban. Situasi pun semakin memanas hingga korban EHH ditikam di bagian perut. Teman-teman korban yang saat itu berusaha melerai, yakni AJH (28), RL (44), dan DH (49), juga kena imbasnya. Semuanya terluka.
Melihat EHH tak berdaya dan rekan-rekannya terluka, kedua tersangka pun memilih melarikan diri. Sedangkan warga yang melihat persoalan itu langsung melaporkannya kepada Polsek Alasa.
Petugas yang turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sempat membawa korban AHH ke RSUD Dr M Thomsen Nias, tetapi dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.
Ditegaskan AKBP Revi, kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Nias, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (matius/hm17)