27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Urus Pembebasan Bersyarat Kasus UU ITE, Boasa Simanjuntak Mohon Jaksa Tidak Kasasi

Diungkapkannya, setelah Jaksa mencabut pengajuan kasasi tersebut, maka Boasa pun bergegas mengurus pengajuan PB tersebut.

“Enggak sempat (mengajukan kasasi). Kasihan Boasa kan. Mau diajukanlah ini (PB-nya),” sebutnya.

Setelah pihaknya dan JPU tak mengajukan kasasi, maka putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Boasa 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan itu kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga : Boasa Simanjuntak Kasasi Atas Putusan Banding Kasus Pelanggaran UU ITE

“Siap (sudah) inkrah. Pertimbangan kami melihat kesehatan Boasa agar cepat mendapat kepastian hukum,” ucapnya.

Diketahui, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dan PT Medan, Boasa dinyatakan bersalah melanggar undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran informasi bernarasi kebencian. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles