15.8 C
New York
Monday, September 16, 2024

Uangnya Dikorupsi Mantan Pejabat UIN SU, Harapan Mahasiswa Korban Ma’had Sirna?

Kemudian, ada mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis), Sangkot Azhar Rambe, dan mantan Staf Pusbangnis UIN SU, Evy Novianti Siregar.

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya pun kini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun besaran uang yang ditarik per mahasiswa oleh Saidurrahman dkk ialah Rp600 hingga Rp3,6 juta. Dengan rincian, nominal Rp600 ribu merupakan pembayaran secara cicil hingga 6 kali pembayaran.

Sementara, nominal Rp3,6 juta merupakan uang pembayaran secara kontan yang dibayarkan mahasiswa untuk dapat mengikuti program wajib ma’had pada saat itu.

Baca juga : Sidang Perdana Perkara Korupsi UINSU Tuntungan Digelar Pekan Depan, Ini Susunan Hakimnya

Nominal Rp3,6 juta menjadi biaya wajib yang harus dibayarkan mahasiswa per semesternya. Sebelumnya, disepakati bahwa besaran biaya wajib ma’had hanya sebesar Rp1,8 juta.

Namun, berubah menjadi Rp3,6 juta setelah Saidurrahman berhasil melobi-lobi Menteri Agama (Menag) dan akhirnya setujui oleh Menag untuk dinaikkan biaya ma’had tersebut.
Afrianti Safitri, mahasiswi UIN SU lainnya yang telah membayarkan uang ma’had sebesar Rp600 ribu sangat menyayangkan apabila uangnya tidak dapat kembali lagi.

“Sebenarnya sayang kali, walaupun saya kemarin bayarnya mencicil. Sempat juga hampir terbayar penuh, uang Rp3.6 juta sudah di tangan mau diberikan ke teller bank, tapi kata kawan saya ada kabar enggak jadi (ma’had), akhirnya (saya) bayar cicil Rp600 ribu,” jelasnya.

Mahasiswi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) yang kini telah selesai dari studinya itu pun mengaku keberatan jika uang ma’had itu hilang secara percuma.

Related Articles

Latest Articles