33.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Tipu Korban Capai Rp3,8 Miliar, Warga Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Medan

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan kasus ini bermula pada April 2022. Saat itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang terletak di Kota Pekanbaru bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.

Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama 2 minggu setelah buah-buahan tersebut sampai di toko milik terdakwa.

Singkatnya, tiba-tiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.

Baca juga : Tipu Warga Simalungun Capai Rp325 Juta, Wanita ini Kembali Dilaporkan ke Polda Sumut

Terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.

Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3.813.080.000. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles