19.7 C
New York
Friday, November 1, 2024

Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan ke Kejari Karo

“Berkas yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Tanah Karo terdiri dari 2 berkas perkara (split), yang terdiri dari berkas pertama atas nama tersangka Bebas Ginting, berkas kedua atas nama tersangka Selawang dan Rudi,” tegasnya.

Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka, kata Johannes Pasaribu, dijerat pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) kitab undang-undang hukum pidana, tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP pidana juncto pasal 55 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan atau pasal 187 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) kitab undang-undang hukum pidana, tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, dan mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.

Baca juga : KKJ Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB sebagai Tersangka Pembunuhan Rico Sempurna

Menurut Johannes Pasaribu, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 1 sampai 20 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe.

Diketahui, Rico Sempurna Pasaribu merupakan wartawan yang bertugas di Kabupaten Karo. Rico ditemukan tewas terpanggang beserta istrinya, Efrida Ginting, anak korban Sudiinveseti Pasaribu, serta cucunya Lowi Situngkir. (abay/hm18)

Related Articles

Latest Articles