17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Terlibat Tawuran, Lima Mahasiswa Fatek UHN Medan Divonis 5 Bulan Penjara

Ia merasa keberatan atas putusan tersebut, lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa.

“(Divonis) 5 bulan penjara. Iya, bandinglah. Rendah kali soalnya putusannya (dari tuntutan Jaksa),” sebut Risnawati di PN Medan.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.

Baca juga : Soal Tawuran Mahasiswa FT dan FH Universitas HKBP Nommensen Medan, Begini Keterangan Terdakwa

Kejadian tersebut berawal saat terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.

Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnya dan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan kata lain belum tertangkap.

Related Articles

Latest Articles