16.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Tergugat Perkara PPPK Langkat Berencana Banding, LBH Medan: Mencederai Hak Guru

Pihaknya pun mengingatkan para pihak tergugat untuk mengakui kesalahannya dan segera meminta maaf kepada guru-guru honorer yang telah dizalimi.

“Kalau sudah tahu kesalahan, maka diperbaiki dan segera meminta maaf kepada guru-guru serta bertobat, harusnya begitu. Tapi, kalau ini juga dibanding, (maka) ini sama dengan keras kepala/memaksakan kehendak, padahal sudah menyalahi aturan. Maka, kami menyayangkan kalau mereka banding,” cetusnya.

Dikatakan Irvan, apabila banding dilakukan, maka perkara ini akan terus berbuntut panjang. Maka oleh karena itu, LBH Medan meminta para pejabat introspeksi diri dan memperbaiki pendidikan di Langkat yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca juga: 2 Tersangka PPPK Langkat Ditangguhkan Polda Sumut, Hadi: Mereka Wajib Lapor

“Ini juga berpengaruh kepada konflik yang akan terus berkepanjangan dan tidak selesai. Kalau para guru di LBH Medan tidak ada masalah, mereka benar mau sampai kapan pun, walau hari ini ada juga yang dikriminalisasi,” sebutnya.

Irvan pun mengatakan, pihaknya sendiri tidak akan mengajukan banding. Sebab, putusan PTUN Medan memenangkan gugatan ratusan guru honorer.

“LBH (sendiri) enggak bandinglah, (karena) kan putusannya memenangkan LBH. Kalau mereka banding, nanti kita akan jadi terbandingnyakan (dan) akan melawan memori bandingnya,” katanya.

Diketahui, adapun putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan para guru honorer Langkat berisi perintah kepada pihak tergugat untuk membatalkan dan mencabut pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No. 810/2998/BKD/2023. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles