23.2 C
New York
Monday, July 1, 2024

Tergugat Kasus PPPK Langkat Sebut Rekaman yang Diajukan di PTUN Penyadapan

Irvan mengungkapkan, rekaman audio yang dijadikan barang bukti tersebut merupakan hasil rekaman yang dilakukan oleh salah satu guru honorer yang dinyatakan tidak lulus.

“Itu yang merekam langsung adalah seorang guru (honorer) namanya Angga dan memberikan kepada para penggugat. Itu enggak perlu ada izin (untuk merekam), karena itu untuk pembelaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irvan pun menegaskan, penggugat tak gentar apabila pihak tergugat menuding pihaknya melakukan penyadapan dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwasanya yang namanya rekaman untuk pembelaan adalah hak dan enggak ada itu ancam-ancaman untuk melaporkan. Kalau memang mau melaporkan, silakan. Kita tunggu itu. Kalau mereka mau menakut-nakuti, silakan,” tegasnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Maladministrasi PPPK Langkat di PTUN Medan, Penggugat Ajukan 121 Bukti Surat

Enam Barbuk Rekaman

Adapun barbuk rekaman yang diajukan dalam persidangan tersebut berjumlah 6 rekaman. Di antaranya ialah sebuah rekaman audio yang berisi terkait adanya dugaan penyetoran sejumlah uang untuk meluluskan peserta.

Berikutnya, ada 5 rekaman video. Pertama, rekaman video terkait Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat yang mengaku tidak memahami aturan seleksi PPPK.

Kedua, rekaman video terkait penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi.

Padahal, sebenarnya seleksi SKTT itu tidak ada, baik itu ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya.

Related Articles

Latest Articles