Pada kesempatan itu, Pardomuan berharap permasalahan yang dialami anaknya bisa diselesaikan dengan damai.
“Semoga damailah. Kayak mana, kami pun orang susah. Kalau dari orang tua minta maaflah seribu kali minta maaf kalau ada kesalahan anakku,” ujarnya sambil meneteskan air mata.
Baca juga: Polda Sumut Akan Proses Pengaduan Dugaan Penistaan Agama Sesuai SOP
Pardomuan menegaskan, pihaknya tidak pernah berniat untuk menistakan atau menyinggung agama manapun. Ia sebut, masalah ini hanya kesalahan komunikasi dari anaknya karena ketidaktahuannya.
Untuk diketahui, Penyidik Unit Reskrim Polsek Patumbak dikabarkan telah menangkap Jonatan Siahaan (23) terduga pelaku penistaan agama di Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (8/1/25) dinilai sekitar pukul 05.00 WIB.
Jonatan diamankan dari Desa Silangit, Kecamatan Siborong Borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pasalnya, sebelum kasus ini viral pada Minggu 5 Januari 2025, Jonathan Siahaan berangkat dari rumahnya hendak ke Siboro-Borong dengan tujuan ingin merantau atau bekerja disana.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago membenarkan terkait penangkapan itu. Kini terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju Polrestabes Medan.
“Ia benar sudah dinamakan,” ujar Kompol Faidir Chaniago, pada Rabu (8/1/25) singkat. (matius/hm27)