30.2 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Terdakwa Kasus Korupsi Galvanis Siantar Sudah Dieksekusi Jaksa

Setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, JPU pun langsung melakukan eksekusi terhadap ketiga terdakwa tersebut.

“Sudah dieksekusi sekitar 2 minggu yang lalu,” sebut Symon yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar itu.

Terdakwa jilid II juga telah dieksekusi

Parlindungan Butarbutar, terdakwa kasus korupsi proyek galvanis jilid II juga telah dieksekusi oleh Jaksa.

Dia dieksekusi setelah JPU dan dirinya tak mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan pun inkrah pada Januari 2024 lalu.

Baca juga : MA Anulir Hukuman 7 Tahun Mantan Plt Kadis PUPR Siantar dalam Kasus Korupsi Galvanis

“Sudah lama (Parlindungan Butarbutar dieksekusi). Karena dia inkrah di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” papar JPU Symon.

Diketahui, Tenaga Ahli dari PT SAMK itu dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles