20.6 C
New York
Sunday, October 20, 2024

Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Namun, karena merasa waktu yang diberikan itu sangat singkat, terdakwa dan PH-nya memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin itu untuk pembacaan pleidoi pada Senin (30/9/24) mendatang.

Permohonan itu pun tak disetujui oleh Hakim lantaran masa penahanan terhadap terdakwa sudah mau berakhir. Khawatir apabila permohonan tersebut disetujui, terdakwa bisa bebas demi hukum.

Baca juga : PH Ungkap Bela Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa secara Pro Bono

Meski begitu, PH dan terdakwa tetap memohon kepada Hakim supaya diberikan waktu hingga Senin depan untuk membacakan pleidoi. Sebab, terdakwa baru hari ini menerima surat tuntutan dan ada beberapa hal penting yang hendak dimuat dalam pleidoi.

Akhirnya setelah diskusi panjang, Hakim pun menambahkan satu hari dan disepakatilah pembacaan pleidoi digelar pada Jumat (27/9/24) mendatang. Selanjutnya, pembacaan replik pada Senin (30/9/24), duplik pada Selasa (1/10/24), dan putusan Kamis (3/10/24). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles