23.2 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Terbukti Tipu Korban Capai Rp3,8 Miliar, Warga Pekanbaru Divonis 32 Bulan Penjara

Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2022. Saat itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.

Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama 2 pekan setelah buah-buahan tersebut tiba di toko milik terdakwa.

Singkat cerita, tetiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.

Baca juga : Modus Urus Dokumen Tanah, Wanita ini Rugikan Korbannya Capai Rp3,3 Miliar

Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.

Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3.813.080.000 (Rp3,8 miliar). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles