21.7 C
New York
Friday, August 30, 2024

Tepis Tuduhan Jaksa Soal Memalsukan Surat CV Pelita Indah, PH: Klien Kami Pemiliknya

Setelah itu, ia pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8/24).

“Penangguhan penahanan itu sesuai KUHAP ada haknya, ya. Itu hak seseorang apabila dia merasa kiranya tidak melakukan perbuatan tindak pidana, makanya pantaslah untuk kiranya dia penangguhan. Karena klien kami ini pemilik, kok bisa-bisanya malah jadi dipermasalahkan seperti ini,” sebut Adrian.

Adrian pun Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir itu dapat bijaksana dalam memeriksa dan mengadili perkara dugaan pemalsuan surat ini.

“Kami berharap Majelis Hakim bisa melihatnya secara objektif, dilihat dengan fakta-fakta yang ada, mungkin kiranya Hakim terketuk kita adalah benar-benar pemilik perusahaan. Jadi, sekiranya untuk dikabulkan. Kami enggak pernah lari, klien kami di Polda dan Mabes Polri datang terus, sekalipun hanya penyelidikan,” pungkasnya. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles