Baca Juga :Â Kasus Faktur Pajak, Dirut PT MKM Dihukum 3 Tahun 9 Bulan Penjara
Mestinya, atas usahanya tersebut CV Lorin Jaya Prima menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia. Namun, CV Lorin Jaya Prima tidak melakukannya.
Perbuatan terpidana dilakukan di KPP Pratama Medan Polonia Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Jalan Sukamulia Nomor 17A Medan dan tempat lainnya, sehingga menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp6,6 miliar. (deddy/hm24)