23.7 C
New York
Sunday, July 21, 2024

Tak Miliki Aset untuk Disita, Terpidana Kasus Perpajakan Rp6,6 Miliar Jalani Hukuman

Baca Juga : Kasus Faktur Pajak, Dirut PT MKM Dihukum 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Mestinya, atas usahanya tersebut CV Lorin Jaya Prima menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia. Namun, CV Lorin Jaya Prima tidak melakukannya.

Perbuatan terpidana dilakukan di KPP Pratama Medan Polonia Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Jalan Sukamulia Nomor 17A Medan dan tempat lainnya, sehingga menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp6,6 miliar. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles