Medan, MISTAR.ID
Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelimpahan tahap II lima tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang beredar, lima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi tersebut dilimpahkan pihak penyidik Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut hari ini, Senin (13/1/25).
Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Baca juga:Kejatisu Ungkap Penyebab Berkas Perkara 3 Tersangka PPPK Langkat Tak Kunjung P-21
Kemudian, dua tersangka lainnya berinisial RN dan A yang masing-masing menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler mengaku pihaknya belum memperoleh informasi pelimpahan tahap II itu.
“Belum ada informasi ke Bidang Penkum,” katanya.
Namun, Adre mengatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara kelima tersangka kasus PPPK Langkat. Dia pun mengatakan, apabila nanti ada penyerahan tahap II, maka akan diinformasikan.
“Ada perkara telah P-21. Untuk tindak selanjutnya masih belum terinformasi. Akan kita sampaikan terkait perkembangan,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu. (deddy/hm17)