Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap seorang residivis kasus narkoba yang kini didakwa menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg, terdakwa Arjuna Faddli Sinaga, lagi-lagi ditunda.
Berdasarkan jadwal persidangan, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan pidana terhadap pria 32 tahun itu di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (11/12/24).
Kali ini merupakan penundaan yang keempat setelah sebelumnya pada, Rabu (4/12/24), Rabu (13/11/24)Â dan Rabu (20/11/24), persidangan sempat ditunda karena surat tuntutan JPU belum selesai.
JPU menjelaskan bahwa kembali ditundanya sidang tuntutan kali ini dikarenakan rencana tuntutan (rentut) atau surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum selesai.
“Belum (selesai surat tuntutannya),” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu, saat ditemui Mistar.id di PN Medan.
Baca Juga :Â Sidang Tuntutan 2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi Ditunda
Septian mengatakan, surat tuntutan akan selesai dan dibacakan pada persidangan pekan depan tepatnya, Rabu (18/12/24). “Minggu depan (dibacakan tuntutannya),” ujarnya.
Diketahui, kasus sabu yang menjerat Arjuna ini bermula pada, Sabtu (13/4/24), sekira pukul 14.00 WIB lalu yang bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas No 37, Kecamatan Medan Petisah.
Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.
Atas informasi ini, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.
Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.