Melihat itu, petugas pun langsung menghampiri dan menangkap terdakwa serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000) batang rokok merek Luffman Mild.
Baca juga: Baim Wong Persiapkan Bukti-bukti di Sidang Cerai 20 November
Setelah itu, petugas membawa terdakwa ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor, dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild.
Setelah itu, terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih) karena tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut.
Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Serta, dakwaan alternatif kedua, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (deddy/hm27)