“Itu, ya, terdakwa. JPU belum menyiapkan tuntutannya, sidang kita tunda ke Jumat tanggal 8 November 2024,” terang Kasim seraya menutup persidangan.
Diketahui, adapun modus Sadri dalam kasus korupsi ini, yaitu melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 senilai Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 senilai Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya.
Uang tersebut dipotong dan dipungut oleh Sadri dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan yang lainnya.
Baca juga : Perkara Dugaan Korupsi PIP, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat
Atas perbuatannya itu, Sadri didakwa melanggar dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)