2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Sidang Putusan Kasus Korupsi Rehabilitasi Tembok Pagar dan Pembangunan Gapura UINSU Ditunda

“Sesuai dengan agenda, hari ini sebenarnya putusan. Namun, putusan belum rampung semuanya, karena mau dibacakan sekaligus,” ucap Nani di hadapan para terdakwa.

Oleh karena itu, hakim meminta waktu untuk bermusyawarah guna menyelesaikan salinan putusan beberapa hari ke depan. Sehingga, ditetapkan sidang putusan akan digelar pada pekan depan tepatnya Senin (13/1/25).

“Jadi, kami tunda (sidang) pembacaan putusan ke tanggal 13 hari Senin minggu depan. Ini kita bacakan jam 11.00 WIB, ya. Sidang selesai dan ditutup,” ujar Nani seraya menutup persidangan.

Baca juga : Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi UINSU, Hakim Heran Lihat Jaksa

Sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Tantra Perdana Sani.

Zainul, Subaktiar, dan Irwansyah dituntut 2 tahun penjara. Sementara, Muhammad Yusuf serta Mulyadi dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Related Articles

Latest Articles