19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Sidang Putusan Anggota Bawaslu Medan Nonaktif Kasus Pemerasan Caleg Ditunda, Ini Alasannya

Diketahui, Azlansyah dan Fachmy telah memasuki persidangan terakhir dalam kasus pemerasan tersebut. Setelah terakhir kali keduanya menjalani sidang tuntutan dan sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Dalam tuntutan, Azlansyah dan Fachmy dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Baca juga : Bacakan Pleidoi, PH Anggota Bawaslu Medan Nonaktif Minta Keringanan Hukuman

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, dalam pembacaan pleidoi, kedua terdakwa mengaku menyesal dan meminta Majelis Hakim supaya menjatuhi hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan JPU. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles