19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Sidang Gugatan Maladministrasi PPPK Langkat di PTUN Medan, Penggugat Ajukan 121 Bukti Surat

“Hal tersebut bukan tanpa alasan, di mana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui ecourt,” ujarnya.

Dalam gugatan ini, lanjut Irvan, adapun yang menjadi permohonannya diantaranya, yaitu menetapkan objek sengketa yang dikeluarkan tergugat ditangguhkan atau ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah surat pengumuman Plt Bupati Langkat Nomor: 810-2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan NIPPPK jabatan fungsional tertanggal 22 Desember 2023,” ucapnya.

Baca juga : Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi SKTT Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023

Kemudian, memohon kepada Ketua PTUN Medan untuk memerintahkan tergugat mencabut Surat Pengumuman Plt Bupati Langkat Nomor: 810-2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan NIPPPK Jabatan Fungsional tertanggal 22 Desember 2023.

“Memerintahkan tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Tes (CAT), serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles