Baca Juga :Â Kasus PPPK Langkat, Polda Sumut Diduga Ikut Terima Suap
Irvan mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu kembali melakukan aksi demonstrasi ke Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam rangka mendesak supaya proses hukum 5 tersangka dalam kasus ini dipercepat.
“Puluhan guru gonorer Langkat kembali mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut, Jumat (27/12/24), dalam hal merefleksikan dan meminta keadilan pasca setahun kasus korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus PPPK Langkat, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS, dan 2 Kepala SD di RN dan A. (deddy/hm24)