Batam, MISTAR.ID
Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) sedang mendalami motif seorang ibu berinisial J (37) yang tega merantai dan menganiaya A (13) anak kandungnya di Bengkong Kota Batam.
Informasi dihimpun, pada Sabtu (16/11/24), kronologi kejadiannya berawal pada Senin (11/11/24) sekira pukul 12.00 WIB. Dimana saat itu, ME, pemilik kontrakan tempat tinggal pelaku melapor ke polisi.
Dimana, dari keterangan pelapor ME, beberapa jam sebelumnya ia menemui dan menanyai korban, kapan waktu pemukulan itu terjadi. Korban A mengatakan, ia dipukul sekira pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Buntut Penganiayaan Anak, DPRD Minta Pemko Medan Periksa Izin Usaha Daycare
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan. Dari keterangan korban ke pelapor, ia dipukul ibunya karena menyembunyikan ponsel ibunya, tetapi tidak berkata jujur kepada ibunya.
“Pada saat itu korban mengatakan kepada pelapor bahwa dia dipukul dengan menggunakan sapu dan rantai besi serta leher dililit sebanyak dua kali menggunakan rantai besi,” kata Marihot.
Mendapat laporan penganiayaan anak di bawah umur itu, Unit Reskrim Polsek setempat langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian menemukan A dengan kondisi tubuhnya dililit rantai dan mendapat luka lebam.
Dan akibat penganiayaan, korban mengalami bocor di kepala sebelah kiri, lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, lecet di leher, serta merasa sakit di jari kedua tangannya.
Saat itu juga, kata Marihot, tim Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku dari rumah kontrakannya beserta barang bukti sebuah rantai besi sepanjang 3 meter, satu buah tali rafia warna merah, satu ponsel, dan satu unit gembok.
Baca juga: Soal Dugaan Penganiayaan Anak, P3AKB Sumut Sambangi Daycare
Kepada petugas yang mengintrogasinya, sang ibu yang berinisial J mengakui perbuatannya. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, J dibawa ke Polsek Bengkong.
“Jadi karena anaknya ini tidak menghafal ayat pendek Al-Quran, sudah diperingatkan ibunya berulang kali. Kemudian pas saat itu si anak mengambil handphone ibunya untuk belajar melihat YouTube,” katanya.
“Namun pas ditanya ibunya, handphone dimana, ternyata disembunyikan anaknya. Kejadian itu pun menyulut amarah si ibu,” imbuh Marihot menyampaikan keterangan tersangka J dari hasil interogasi.
Baca juga: LPA Sorot Dugaan Penganiayaan Anak: Selesaikan Secara Kekeluargaan
Kini J dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sekitar 3 tahun 8 bulan dan 2,5 tahun.
Kemudian, terkait pendalaman motif yang dilakukan penyidik terhadap kasus penganiayaan anak di Bengkong Kota Batam itu, langsung disampaikan oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
“Yang pasti sedang proses penyidikan,” ujarnya.
Mengenai faktor kejiwaan ibu yang sudah diamankan itu, kata Yan, pihak kepolisian akan melibatkan psikologi.
“Ibu mana yang tega berbuat seperti itu kepada anaknya. Apa ada gangguan jiwa ini lagi pendalaman dari psikologi, baru ditangani hari Senin, prosesnya akan berjalan sampai ke sana (psikolog),” tuturnya.
Baca juga: Kades dan Anaknya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Asahan, 15 Adegan Direkonstruksi
Yan juga mengakui J sudah ditahan di Polsek Bengkong. Sedangkan AA (13), kata Yan, sudah mendapat pendampingan dan perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Dinsos Kota Batam.
Sempat Viral di Medsos
Informasi lainnya, sebelum ditangani oleh pihak kepolisian, video terkait penganiayaan yang dilakukan oleh J terhadap anaknya AA, sempat viral di media sosial (medsos) dan kemudian mengundang kemarahan publik netizen.
Dalam video tersebut, korban ditemukan tetangganya dengan wajah yang tampak lebam, dengan kondisi leher yang terikat rantai. Sedangkan bajunya dibasahi oleh darah yang mengalir deras dari kepalanya. Melihat kondisi yang mengenaskan itu, tetangganya sangat syok. (ant/trb/hm27)