22.4 C
New York
Monday, August 5, 2024

Sebut JPU Memanipulasi Keterangan Saksi, Mantan Kadinkes Sumut Minta Dibebaskan

“Menyatakan terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU di dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” terang Jojo.

Kemudian, lanjut Jojo, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP.

“Memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rutan Tanjung Gusta Medan segera setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan juga harkat serta martabatnya,” tuturnya.

Setelah mendengarkan pembacaan pleidoi tersebut, kemudian Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Kamis (8/8/24) dengan agenda tanggapan JPU (replik) atas pleidoi PH terdakwa.

Baca juga : Mantan Kadinkes Sumut Menangis Usai Dituntut 20 Tahun Penjara

Diketahui, sebelumnya Alwi dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles