Sedangkan 3 saksi lainnya, mengkonfirmasi dapat berhadir dan kabarnya para saksi yang berasal dari Kabupaten Labuhanbatu itu telah tiba di Medan.
Namun, ketika persidangan hendak dimulai, ketiga saksi tersebut tidak dapat dihubungi oleh JPU untuk hadir dipersidangan. Kemudian, JPU meminta sidang ditunda dan Hakim pun akhirnya menunda persidangan hingga besok hari, Jumat (12/7/24).
Baca juga :Â 4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis, JPU KPK Buka Suara
Diketahui, dalam kasus ini, baik Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta didakwa dengan dakwaan subsider, yakni pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (deddy/hm18)