Sidang tersebut ditunda lantaran para saksi yang hendak diperiksa di persidangan tak hadir. Terkonfirmasi, setidaknya ada 5 saksi yang semestinya diperiksa pada persidangan kemarin.
Namun, dari kelima saksi itu, ada 2 yang mengonfirmasi berhalangan hadir karena ada urusan keluarga. Sedangkan 3 saksi lainnya mengonfirmasi dapat hadir.
“Saksi sudah kita panggil 5 orang dan kemarin sore (Rabu, 10/7/24) masih menyatakan siap hadir bahkan infonya sudah berangkat ke Medan. Namun, ada 2 saksi menyampaikan izin penundaan karena ada urusan keluarga yang tak dapat ditunda,” kata JPU Fahmi.
Baca juga:Â Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif
Sementara 3 saksi lainnya, atas nama Amanuh Rasyid, Arnisyah Wulandari, dan Suryono selaku para kontraktor yang infonya sudah berangkat dari Labuhanbatu ke Medan, tapi tiba-tiba malah tak ada kabar di hari persidangan.
“Saat dihubungi dari pagi sampai jam 13.00 WIB, WhatsApp (WA) dan handphone mereka (3 saksi) tiba-tiba enggak ada yang aktif. Mereka 3 ini dari pihak swasta, yaitu tepatnya anak buah terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong,” pungkas JPU. (deddy/hm25)