27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Saksi Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Tidak Hadir, JPU KPK Berikan Peringatan

Fahmi pun berharap bahwa pada persidangan berikutnya tidak ada lagi saksi yang mendadak tidak hadir tanpa ada kabar atau alasan yang jelas sedikit pun.

“Semoga ini tidak terjadi di sini. Jangan sampai mereka-mereka ini memenuhi kontruksi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara,” jelasnya.

Dengan ketidakhadiran para saksi di agenda sidang pemeriksaan saksi perdana tersebut, Jaksa menduga ada pihak-pihak yang coba menghalang-halangi saksi untuk bersaksi di persidangan.

Baca juga: Proaktif Kampanye, Pemkab Sergai Raih Awarding Pariwara Anti-Korupsi dari KPK

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab 3 saksi yang sebelumnya mengonfirmasi bisa hadir itu tiba-tiba malah tak bisa dihubungi saat persidangan hendak dimulai.

“Asumsi dan kecurigaan berdasarkan feeling tentu saja ada. Namun, kita bicara hukum tentu bicara bukti, maka kita akan pantau semua pihak agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Jika ada pihak-pihak yg berkeinginan tidak baik dalam proses hukum ini agar berpikir logis dan tidak berbuat sesuatu yang dapat menjadi masalah hukum baru bagi mereka dan akan merugikan diri sendiri nantinya,” ungkap Fahmi.

Kendati demikian, dikatakan Fahmi, pihaknya masih tetap berpikir positif terkait hal tersebut.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan Erik dan Rudi Syahputra ini adalah yang memiliki kesadaran hukum yang baik serta kooperatif dalam mengikuti setiap proses persidangan,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa KPK Banding Atas Vonis Salah Satu Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Diketahui, sidang pemeriksaan saksi perdana kasus suap yang menyeret Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (11/7/24) ditunda hingga Jumat (12/7/24).

Related Articles

Latest Articles