Sementara itu, pihak Alwi melalui penasihat hukumnya (PH) telah menyatakan berencana mengajukan kasasi, karena merasa keberatan atau tak terima atas putusan yang menguatkan tersebut.
Majelis Hakim PT Medan menyatakan perbuatan Alwi telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)