Dikatakannya, pejabat memiliki hak diskresi. Untuk itu, Nanda meminta Kejagung untuk mempelajari dan menelaah pasal 1 ayat (9) undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum menetapkan tersangka.
“Perlu diingat bahwa pada saat menandatangani izin impor tersebut saudara Tom Lembong menjabat sebagai menteri. Sangat jelas apa yang dibuatnya murni kebijakan untuk kepentingan publik bukan kebijakan pribadi atau suatu golongan tertentu,” jelasnya.
Baca juga : Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Impor Gula
Praktisi hukum muda itu pun mengkritisi Kejagung yang tidak menangkap atau menetapkan tersangka para pejabat lain karena diduga melakukan tindak pidana.
“Maunya Kejagung lebih dalam lagi dalam menganalisis yang dimaksud kebijakan publik dengan kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Sebab, masih banyak pejabat publik yang karena kebijakan negara merugikan negara,” tandas Nanda. (deddy/hm18)