19 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Polri Bongkar Pencucian Uang Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Rp2,1 Triliun

Jakarta, MISTAR.ID

Sindikat peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menerangkan, jaringan tersebut dikendalikan salah seorang terpidana kasus narkoba berinisial HS yang dihukum mati.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang dikasih oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Di mana ada narapidana (napi) acapkali menyebabkan keributan di Lapas Tarakan Kelas II Kalimantan Utara atas nama HS,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Rabu (18/9/24).

Baca juga:Ungkap Pembunuhan dan Jaringan Narkoba, Personel Polres Binjai Terima Reward

Usai ditelusuri, lanjut Wahyu, keributan itu dilakukan HS untuk menutupi proses pengendalian peredaran barang haram dari dalam Lapas. Dalam melakoni bisnisnya, HS dibantu seseorang berinisial F yang saat ini berstatus buron.

Keduanya bermitra menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Utara (Kalut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur (Jatim).

“Artinya walaupun di dalam Lapas, dia masih mempunyai kemampuan untuk mengendalikan dan melakukan persidangan gelap narkoba,” ucap Wahyu.

Pasca dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap 8 tersangka, yakni TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO dan AY. Mereka merupakan perpanjangan tangan HS dan F dalam mengelola hasil keuntungan dari peredaran narkoba.

Baca juga:Jaringan Narkoba Internasional Diungkap, 7 Kg Sabu Diamankan dari 2 Pengedar

Dijelaskan Wahyu, tersangka TR bertugas mengelola uang hasil bisnis gelap peredaran narkoba. Sementara tersangka MA dan SJ mengelola aset-aset dari hasil kejahatan tersebut.

“Lalu CA, AA, NMY berperan membantu pencucian uang. Begitu juga RO dan AY juga membantu dalam pencucian uang,” kata Wahyu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamakan 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit motor, 4 kapal laut, 1 speedboat dan 1 jet ski. Polisi juga mendapati 2 unit kendaraan ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan deposito bank Rp500 juta.

Disebutkan Wahyu, barang bukti itu dibeli memakai uang hasil peredaran narkoba. Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang dari bisnis narkoba jaringan HS hingga Rp2,1 triliun.

Baca juga:BNN Dalami Keterlibatan WNI dalam Jaringan Narkoba Internasional

Kedelapan tersangka diduga melanggar pasal 3, 4, 5, dan 6, juncto pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles