Karo, MISTAR.ID
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menangkap seorang petani berinisi PP (38) yang diduga nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.
Petani warga Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Desa Ketaren Kecamatan Kaban Jahe.
Barang bukti yang disita dari petani itu adalah 10 paket sabu dengan berat 2,33 gram. Hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto. Selasa (5/11/24).
Baca juga: Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan ke Kejari Karo
Eko juga mengatakan, PP diamankan pada hari Jumat (1/11/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat perbuatannya, PP dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan tujuh paket sabu di dalam tas hitam milik tersangka, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di bawah rak sepatu dalam rumah,” ujar Eko.
Selain itu, kata Eko, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu potongan tisu putih, satu masker hitam, satu plastik assoy biru, satu tas hitam, dan sebuah ponsel Vivo merah. (dede/hm27)