19.4 C
New York
Saturday, September 7, 2024

Polda Sumut Didesak Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas DPRD Tapteng

Herman berharap kasus dugaan korupsi berupa pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng dapat segera dituntaskan, karena sudah bergulir sejak bulan Desember 2023.

Polisi juga diminta profesional dan transparan dalam mengusut kasus, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasusnya.

“Ini menyangkut wakil rakyat yang diduga melakukan korupsi, jangan ditutupi. Apapun hasil penyelidikan nantinya, harus dibuka ke publik,” tegas Herman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebutkan kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga : Korupsi Biaya Perjalanan Dinas, Mantan Wakil Ketua DPRD Tapteng Divonis 4 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, sebagaimana laporan Nomor : R/LI-379/XII/2023/Ditreskrimsus.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Nomor : Sprint/458/XII/OPS.2/2023/Ditreskrimsus, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Tugas/1404/XII/2023/Ditreskrimsus, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/838/XII/2023/Ditreskrimsus.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memanggil Sekretaris DPRD Tapanuli Tengah berinisial RSMH, melalui surat Nomor: B/4769/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 20 Desember 2023, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Kantor DPRD Tapteng tahun anggaran 2020-2023. (feliks/hm18)

Related Articles

Latest Articles