18.6 C
New York
Thursday, September 26, 2024

PN Medan Vonis Mati Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Pil Ekstasi

Baca Juga : Kurir Sabu 2 Kg Ditembak Polisi

Petugas Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi ini langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles