Baca Juga : Kurir Sabu 2 Kg Ditembak Polisi
Petugas Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi ini langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.
Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (deddy/hm24)