Tuesday, February 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

PN Medan Tunda Eksekusi Rumah di Medan Helvetia, Ini Alasannya

journalist-avatar-top
By
Selasa, 25 Februari 2025 14.56
pn_medan_tunda_eksekusi_rumah_di_medan_helvetia_ini_alasannya

Warga Jalan Sempurna saat memblokade jalan sebagai bentuk penolakan eksekusi rumah. (f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda eksekusi sejumlah rumah di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, Selasa (25/2/2025), ditunda.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler mengatakan bahwa pihaknya sudah berada di lokasi eksekusi.

"Juru sita PN Medan sudah berada di lapangan. Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dalam perkara No.42/Eksekusi/2024/33/PDT.G/2012/PN Medan bahwa eksekusi akan dilaksanakan hari ini Selasa, 25 Februari 2025," ucapnya.

Namun, kata Soni, eksekusi harus ditunda karena pihaknya tidak mendapatkan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian Polrestabes Medan.

"Sesuai dengan Surat Kapolrestabes Medan No. B/1989/ll/PAM.3.3./2025 yang menyampaikan bahwa pihak Polrestabes Medan belum dapat memenuhi permohonan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi hari ini, maka eksekusi ditunda," katanya tanpa menjelaskan hingga kapan penundaannya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tinggal di Jalan Sempurna tersebut telah bersiaga sejak pagi untuk melakukan perlawanan atas eksekusi yang hendak dilakukan.

Warga sekitar menolak eksekusi dengan melakukan pembakaran ban hingga pemblokadean jalan. Penolakan ini dilakukan karena para warga mengaku telah mendiami rumah tersebut sejak tahun 1964 dan bersertifikat hak milik. (deddy/hm25)

RELATED ARTICLES