Medan, MISTAR.ID
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), penguasaan lahan seluas 13 hektare senilai Rp642 miliar lebih yang dilakukan PT Jaya Beton Indonesia (JBI), telah memasuki tahap pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (29/10/24), kuasa hukum pihak penggugat, Bambang H Samosir, menghadirkan seorang saksi yang bernama Ali Amran.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketua Frans Effendi Manurung, Ali mengungkap bahwa objek atau lahan yang sedang disengketakan ini tidak pernah dijual kepada PT JBI.
Atas kesaksian tersebut, perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi itu diduga telah menduduki lahan seluas 13 hektare tersebut secara ilegal.
“Lahan (tanah) yang tersisa seluas 13 hektare ini tetap menjadi milik Rajasa Juli dan tidak pernah dijual kepada PT JBI,” ungkap Ali.
Baca juga: Podomoro Digugat di PN Medan, Diduga Wanprestasi
Ali pun menerangkan bahwa lahan seluas 13 hektare tersebut merupakan bagian dari total 46 hektare yang dimiliki oleh Rajasa Juli. Dikatakannya, sebagian besar lahan tersebut telah dijual kepada investor asal Malaysia.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas, karena tidak ada dasar sah yang mengizinkan PT JBI menguasai tanah ini,” cetusnya.
Penguasaan lahan oleh PT JBI, lanjut dia, terjadi tanpa proses jual beli atau kesepakatan legal lainnya. Menurutnya, lahan tersebut ditembok secara tiba-tiba dan tanpa izin oleh PT JBI dari pemilik yang sah, yakni Rajasa Juli.
Kemudian, hakim mempertanyakan terkait apakah pernah ada upaya penyelesaian masalah melalui perdamaian antara kedua belah pihak kepada Ali.
Mendengar itu, Ali menyebut, PT JBI sempat mengajukan tawaran perdamaian pada tahun 2019 dengan nominal Rp7.500 per meter. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Rajasa Juli, karena dianggap tak sebanding dengan harga pasaran.
“Rajasa Juli merasa bahwa tawaran itu terlalu rendah (murah) dan tidak mencerminkan nilai (harga) sebenarnya dari lahan tersebut,” katanya.
Baca juga: Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan
Lanjut Ali, sebelum meninggal dunia, Rajasa Juli sempat melaporkan PT JBI ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penggunaan surat palsu terkait klaim atas lahan tersebut pada tahun 2021.
“Rajasa Juli menganggap bahwa ada indikasi manipulasi surat oleh PT JBI, sehingga dirinya memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang,” sebutnya.
Setelah mendengar kesaksian Ali, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan, pada Selasa (5/11/24) pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi lanjutan yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat.
Untuk diketahui, upaya hukum sendiri sudah mulai ditempuh oleh pihak penggugat pada tahun 2017 dengan mengajukan gugatan secara perdata ke PN Medan.
Namun, gugatan tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) yang berarti tak dapat diterima oleh pengadilan karena alasan hakim gugatan itu seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal serupa pun terjadi pada gugatan yang diajukan oleh pemilik awal lahan, yaitu Nusril. (deddy/hm27)