17.4 C
New York
Friday, August 30, 2024

PH Ungkap Bela Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa secara Pro Bono

“Ya, saksinya banyak yang harus kita ingatkan lagi, dia itu kualitasnya saya pertanyakan itu. Karenakan kalau kita lihat definisi saksi itu adalah dia yang harus melihat dan dia yang alami sendiri. Artinya, bukan dengar dari orang pada saat bahas Pasal 263 KUHP,” sebutnya.

Sementara itu, terungkap di persidangan, Putri Ayu mengaku tidak mengetahui secara resmi berdasarkan putusan pengadilan bahwa perusahaan yang dipimpinnya dinyatakan pailit.

Ia mengaku mengetahui pailit perusahaannya itu hanya melalui informasi dari pesan yang tersampaikan di dalam grup PT Johan Sentosa saja.

Baca juga : Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa, Saksi Pelapor Terlibat

“Hanya dapat info dari grup saja, tidak ada mengorek lebih jauh atau lebih dalam terkait hal itu,” kata Putri di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

Selain itu, Putri mengakui salah satu pemegang saham PT Johan Sentosa adalah Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang terkait perkara korupsi. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles