17.4 C
New York
Friday, August 30, 2024

PH Ungkap Bela Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa secara Pro Bono

“Ya, harapan saya pengurus ini nanti bisa memberikan keterangan yang apa adanya, sehingga nanti semakin jelas dan saya yakin itu nanti bisa semakin jelas,” ujarnya.

Andreas pun mempertanyakan kerugian yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sebesar Rp350 juta. Sebab, kata dia, hingga saat ini berdasarkan fakta persidangan tidak ada kerugian.

“Kerugian memang selama ini yang menjadi tanda tanya kami sebenarnya di dalam unsur pemalsuan pasal 263 KUHP ayat 1 maupun 2, itu harus ada kerugiannya. Padahal, di dalam persidangan ini para saksi yang di minggu ini diperiksa tidak dapat menjelaskan sebenarnya kerugian itu seperti apa,” sebutnya.

Baca juga : JPU Tak Mampu Hadirkan Korban di Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat

Dikatakannya, unsur yang terpenting dalam perkara ini adalah kerugian. Apabila nantinya kerugian tidak terbukti ada, maka berarti tidak ada masalah di sini.

“Saya melihat tidak adanya sebuah kerugian, karenakan pailitnya (PT Johan Sentosa) pun bukan karena proposal, melainkan karena tidak membayar fee pengurus,” terangnya.

Tak hanya itu, Andreas pun mempertanyakan kualitas Direktur Accounting PT Johan Sentosa, Putri Ayu, yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU pada persidangan tadi.

Related Articles

Latest Articles