6.8 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor ini Jadi Pesakitan

“Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

Bea Cukai diminta serius berantas rokok ilegal

Dalam agenda pembuktian, JPU menghadirkan dan memeriksa 2 orang saksi di antaranya Nanda Prismana sebagai petugas Bea Cukai yang menangkap terdakwa dan Rianta Wijaya Sitepu selaku wiraswasta.

Baca juga : Rokok Ilegal Ancam Para Pekerja, Pengamat: Kalau Terus Berlanjut Akan Berdampak PHK

Di tengah proses pemeriksaan, salah satu hakim anggota yang bernama Hendra Hutabarat meminta Bea Cukai untuk serius memberantas rokok ilegal.

“Ini, Pak. Diseriusi lah, ya, Pak. Kasihan kami ini merokok yang tanpa cukai,” ucap hakim kepada saksi Nanda dan kemudian diiyakan oleh saksi.

Related Articles

Latest Articles