6.8 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor ini Jadi Pesakitan

“Kedua saksi telah lebih dahulu mendapatkan informasi akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai. Para saksi pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke dalam mobil Xenia,” lanjutnya.

Melihat itu, sambung jaksa, petugas langsung menghampiri dan menangkap terdakwa serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.

“Ketika digeledah, para saksi menemukan barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000) batang rokok merek Luffman Mild,” papar Desy.

Setelah itu, dikatakan jaksa, selanjutnya petugas membawa terdakwa ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah Kecamatan Medan Johor dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut.

Baca juga : Bea Cukai Tindak Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Usai Kejar-kejaran 15 Menit

“Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merk H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild,” jelas Desy.

Setelah itu, kata Desy, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian akibat tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut, yakni sebesar Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih),” sebut jaksa.

Atas perbuatan itu, lanjutnya, terdakwa dijerat dakwaan kesatu melanggar pasal 54 undang-undang (UU) nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Related Articles

Latest Articles