25.4 C
New York
Wednesday, August 14, 2024

Perkara Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan Akan Divonis Kamis Mendatang

Sementara itu, Robby dituntut untuk membayar UP lebih daripada Alwi, yakni Rp17 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Mendengar tuntutan itu, Alwi dan Robby merasa tak terima. Akhirnya mereka pun mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang intinya meminta Hakim untuk membebaskan mereka dengan alasan JPU telah memanipulasi beberapa keterangan saksi di persidangan. (deddy/hm25)

Teks foto: Mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, saat menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)

Related Articles

Latest Articles