16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Peran Kejatisu Mendukung Penggunaan Produk Lokal dan Pengamanan Investasi

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu mengatakan bahwa penggunaan produk lokal dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

Sementara itu, Yos menjelaskan terkait investasi. Kata dia, investasi merupakan sebuah hal yang esensial untuk perkembangan bangsa.

“Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dapat berkontribusi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Tercatat hingga Juni 2024, Kejatisu Hentikan 40 Kasus Melalui RJ

Selain itu, papar Yos, bentuk pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan Kejaksaan, yaitu melakukan tindakan hukum apabila ada ditemukan hambatan berupa pungutan liar dalam praktik investasi.

“Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan guna mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan,” tandasnya. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles