Diinterogasi, AHS membenarkan dirinya pernah menjual sabu kepada MF alias F sebanyak 3 gram seharga Rp 1.800.000.
Sedangkan sabu yang dijualnya kepada MF diperolehnya dari RYS (34) warga Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Di tempat yang sama tim juga mengamankan RYS. Dari penguasaan RYS ditemukan 2 buah plastik bening transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 2,36 gram.
Baca juga:Pengedar Sabu Dibekuk di Nisel, Uang Hingga Septor Disita
Juga ditemukan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu berat brutto 1,53 gram, 3 lembar plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu, 2 unit HP dan uang tunai Rp. 150 ribu.
“Tersangka RYS mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dijual. Berdasarkan pengakuan tersangka dan penyelidikan anggota, akhirnya subuh tadi kita lakukan penggerebekan di Desa Mangkai Lama. Terkait S yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan saat ini kita lakukan pengejaran,” pungkas Fery. (ebson/hm16)