20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

Penangguhan Penahanan Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah Jangan Dikabulkan 

Baca Juga : Besok, Pasutri Tersangka Pemalsuan Surat CV Pelita Indah Diadili

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Yansen dan Meliana sejak 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

Keduanya diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.

Melalui surat kuasa itu, kedua terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah itu berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti mencapai Rp583 miliar.

Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan dan perbuatan kedua terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles