29.6 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Pemeriksaan Saksi Kunci Pembakaran Rumah Wartawan Diminta Dilakukan di Polda Sumut

Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah R, Y, dan BS alias B. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga bahwa ada pihak lain yang disinyalir terlibat. Ia adalah Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut bahwa Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian.

Setelah pemberitaan itu pula kasus pembakaran itu pun terjadi. Lantaran ada relasi yang kuat tindak pembakaran yang berujung pada pembunuhan berencana ini, maka Eva Meliani Pasaribu, anak Rico melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta. Eva didampingi KKJ Indonesia, LBH Medan, dan LBH Pers.

Baca juga : Begini Sosok Pembakar Rumah Wartawan Karo

Harapannya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mendalami dan mengungkap dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini. Sebab, sejak pembakaran terjadi, belum ada penjelasan yang rinci sejauh mana penanganan terhadap Koptu HB.

“Kami meminta Kompolnas dan Kapolda Sumut untuk tetap memerintahkan pemeriksaan perkara pembunuhan berencana ini di Polda Sumut, guna menjaga transparansi dan objektivitas polisi dalam memeriksa perkara ini,” imbuh Direktur LBH Medan.

Irvan juga menekankan supaya Puspom Ad segera memeriksa laporan Eva terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam perkara ini.

Saat ini, hasil autopsi dari masing-masing jenazah korban belum juga disampaikan pihak terkait ke publik. Begitu juga dengan rekaman CCTV yang masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat. (deddy/rel/hm18)

Related Articles

Latest Articles