29.6 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Pemeriksaan Saksi Kunci Pembakaran Rumah Wartawan Diminta Dilakukan di Polda Sumut

Karena alasan itu pula, maka LBH Medan meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanah Karo. Tujuannya semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.

“Dalam pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja,” sebut Irvan.

Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, juga menyampaikan hal serupa. Pemeriksaan di Polda Sumut dilakukan demi kenyamanan dan keamanan korban.

“Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanah Karo bisa objektif dalam menangani perkara ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi,” kata Array.

Baca juga : Diduga Libatkan Anggota, Keluarga Wartawan Korban Pembakaran Melapor Ke Puspomad

Dikatakan Array, sejauh ini polisi belum juga mengungkap motif dari aksi pembakaran yang menewaskan Rico dan keluarganya. Array khawatir penanganan perkara ini cuma sebatas berhenti pada ketiga tersangka saja.

“KKJ Sumut juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang-benderang,” ucapnya.

KKJ Sumut juga mengingatkan kepada seluruh wartawan di Sumut untuk bekerja secara profesional. Jangan ada wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan tertentu yang dapat mencoreng citra wartawan di Sumut.

Related Articles

Latest Articles