2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Pembuat Pil Ekstasi Rumahan di Medan Beli Bahan Baku dari Cina Secara Online

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Hendrik Kosumo bersama terdakwa Debby Kent yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) sekaligus pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan membeli bahan baku untuk pembuatan pil ekstasi secara online.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Polrestabes Medan sebagai penangkap, yaitu Candra Sitepu dan Della Ayuza.

Lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba ini pun dihadirkan secara langsung. Adapun kelima terdakwa tersebut, yaitu Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43).

Dalam prosesnya, saksi Candra dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim di persidangan. Pertanyaan yang dilontarkan diantaranya ada menyangkut terkait dari mana bahan baku pembuatan pil ekstasi diperoleh.

Mendengar pertanyaan itu, Candra pun menerangkan bahwa Hendrik dan Debby mendapatkan bahan baku untuk pembuatan pil ekstasi tersebut dibeli secara e-commerce (online).

“Bahan baku dari China secara online. Bahan-bahannya itu ada dijualbelikan di online,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (11/12/24).

Baca Juga : Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kepemilikan Labolatorium Ekstasi di Medan

Candra mengungkapkan, Hendrik dan Debby dapat membuat pil ekstasi dari bahan-bahan yang dibeli secara online tersebut karena diajari oleh orang yang dikenal Hendrik di luar negeri.

“Ada melalui kawannya di Amerika entah Australia yang memberi tahu ke Hendrik cara pembuatannya,” jelasnya.

Candra juga menerangkan bahwa Hendrik bersama Debby telah memproduksi ribuan pil ekstasi dan diedarkan ke diskotek-diskotek di Kota Medan, Pematangsiantar, maupun kota-kota lainnya di Sumatera Utara (Sumut).

“Beroperasi selama 6 bulan. Sudah ribuan butir diproduksi. Paket narkobanya disetor ke diskotek-diskotek, (termasuk) diskotek (Koin Bar) yang ada di Siantar,” sebutnya.

Saat dilakukan penangkapan, dikatakan Candra, para terdakwa tidak ada melakukan perlawan atau dengan kata lain kooperatif. Candra pun mengatakan, para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya, Rabu (18/12/24), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Polda Sumut.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles