21 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Pelaku Pembunuhan dan Bawa Mayat Korban Pakai Becak Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca Juga : Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Ekshumasi Mayat Wanita di Medan Deli

Kemudian, sekitar pukul 12.10 WIB, terdakwa meminta bantuan orang lain untuk mengantar korban ke rumah sakit. Saat itu, terdakwa beralasan bahwa korban mengalami sakit asam lambung. Padahal, kondisi korban sudah tak bernyawa lagi.

Singkat cerita, terdakwa pun dipinjamkan satu unit becak barang oleh seseorang dan membawa korban dari tempat esek-esek itu ke rumah kerabatnya yang berada di Pasar X Desa Manunggal dan hendak menurunkan korban di lokasi tersebut.

Namun, kerabatnya tersebut tidak berada di tempat dan warga setempat menolak mayat korban diturunkan di situ. Kemudian, terdakwa pun membawa korban ke rumah abangnya yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, untuk meminta pertolongan.

Tiba di rumah abang terdakwa dan melihat mayat di atas becak, abang terdakwa pun menyuruh terdakwa untuk membawa mayat korban pergi. Namun, terdakwa tetap meminta abangnya itu untuk menolongnya.

Hingga akhirnya, Kepala Dusun Desa Purwodadi pun membantu terdakwa dengan meminta bantuan ambulance. Selanjutnya, korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulance tersebut. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles