Masih merasa heran dan penasaran, hakim pun kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan agar diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/11/24) mendatang.
“Pimpinannya mana ini? Ini hadirkan nanti, ya. Panggil pimpinannya,” tegas Frans.
Dalam kasus ini, Reza didakwa dengan dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga : Oknum Pegawai Bank di Kisaran Diduga Curi Data Nasabah, Kerugian Rp833 Juta
Serta dakwaan alternatif kedua, yaitu perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Usai memeriksa para saksi, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/24) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (deddy/hm18)