20 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Panji Satria, Pembunuh Echa Tampubolon Dituntut 15 Tahun Penjara

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Panji Satria didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, yaitu dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP.

Diketahui, kasus ini bermula pada Kamis (30/11/23) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa Panji Satria berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023.

Ketika itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan.

Baca juga : Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Pembunuh Teman Kencannya Kembali Dijadwalkan Besok

Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.

Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untuk bersih-bersih. Lalu, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan.

Terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut dan hidung korban. Sehingga, badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri. Setelah itu, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban dan terdakwa membongkar lemari korban, lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp300 ribu.

Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. Tibanya di Polsek Medan Kota, terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Medan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles