Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Mahmud untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Mahmud dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal Mahmud tidak memiliki harta benda yang cukup untuk mengganti UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Namun, dikarenakan Mahmud telah mengembalikan uang senilai Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih), maka pengembalian uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pelaksanaan kewajiban UP kerugian keuangan negara.
Baca juga:Â Sidang Tuntutan Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom Siantar Ditunda
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Mahmud tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara, hal-hal yang meringankan, Mahmud belum pernah dihukum, Mahmud mengakui dan menyesali perbuatannya, Mahmud sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta (uang pajak), sehingga total Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).
Jaksa menilai perbuatan Mahmud telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Mahmud dalam nota pembelaannya (pleidoi) meminta supaya Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Sebab, dia menilai jaksa tak mampu membuktikan bahwa dirinya melakukan korupsi. (deddy/hm25)